Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PA.Lbs Fitri Handayani binti Yoerdal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PA.Lbs
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitri Handayani binti Yoerdal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping segera memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengubah Amar Penetapan Perwalian No. 124/Pdt.P/2025/PA.Lbs tanggal 09 September 2025, khususnya pada poin 3, sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Pemohon sebagai wali anak-anak Pemohon (Dhiya Ulhaq, laki-laki, lahir di Lubuk Sikaping, tanggal 17 September 2006 dan Muthia Dwiyani, perempuan, lahir di Lubuk Sikaping, tanggal 29 April 2010) dalam pengurusan administrasi sertifikat hak milik tanah No.1684 dan pengurusan jual beli sertifikat hak milik tanah No. 1684;
  3. Menyatakan amar-amar lainnya dalam Penetapan Perwalian tersebut tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak